Contoh Tata Tertib Guru PAUD

tata_tertib_guru_paud

Contoh Tata tertib Guru PAUD memang banyak sekali ditemui di internet. Anda bisa saja menemukan yang lain. Namun, disini akan dibagikan salah satu yang dapat dijadikan contoh untuk membuat tata tertib guru PAUD.

Diharapkan, dengan mengambil tata tertib ini, lembaga memodifikasinya kembali untuk disesuaikan dengan kondisi lembaga masing-masing.

Berikut adalah contoh tata tertib Guru PAUD di TK Syarif Ar-Rasyid Islamic School.


Tata Tertib Sekolah

HAL KEHADIRAN

  1. Hari Senin-Jumat : Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.30 dan meninggalkan sekolah pukul 12.00, kecuali piket jam 07.00 pagi.
  2. Hari Sabtu : Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.30 dan meninggalkan sekolah pukul 12.00.
  3. Guru dan TU wajib mengikuti doa pagi bersama, kecuali guru yang sedang piket.
  4. Guru Ekstrakurikuler wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum mengajar dan 15 menit sesudah mengajar.
  5. Guru yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang mendadak dan mendesak wajib membuat surat, memberitahu kepada kepala sekolah serta menyerahkan tugas kelas.
  6. Tidak meninggalkan kelas saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali dengan ijin kepala sekolah.
  7. Guru yang meninggalkan sekolah walau masih dalam lingkungan TKIT Syarif Ar-Rasyid wajib minta izin kepada kepala sekolah/salah satu tim guru dan mencatat di buku ijin.

HAL TUGAS DAN KEWAJIBAN

  1. Membuat perangkat mengajar Protah, Promes yang harus dikumpulkan kepada kepala sekolah pada awal semester dan RPPM+RPPH dikumpulkan setiap hari Sabtu.
  2. Mengadakan penilaian secara rutin melalui observasi, tanya jawab, pemberian tugas dan unjuk kerja. (a) Hasil penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekali; (b) Memberikan remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswa yang mampu; (c) Mengisi buku catatan anekdot.
  3. Guru yang berhalangan hadir karena sakit, izin atau ada tugas keluar wajib membuat surat dan memberikan/meninggalkan tugas bagi siswanya.
  4. Guru kelas pararel membuat program bersama dan mempersiapkan RPPM-RPPH bersama.
  5. Guru tidak memberi les privat kepada siswa TKIT Syarif Ar-Rasyid kecuali atas izin kepala sekolah.
  6. Menyelesaikan dan menyerahkan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada kepala sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  7. Mendampingi siswa setiap kali ada kegiatan sekolah.

PENAMPILAN DAN SIKAP

  1. Berpakaian seragam/bebas sesuai kesepakatan dengan ketentuan:
    1. Pakaian Seragam
      1. Senin: Memakai seragam biru.
      2. Rabu: Memakai seragam Olahraga.
      3. Kamis: Memakai seragam merah.
    2. Pakaian bebas (Islami)
      1. Berpakaian rapi dan sopan (tidak ketat dan mengenakan blus berkerah).
      2. Menggunakan celana panjang bagi pria (tidak Jeans).
      3. Mengenakan kaos singlet apabila memakai baju/ blus yang tipis.
  2. Rambut
    1. Guru putra : Selalu pendek dan rapi.
    2. Guru putri : Menggunakan jilbab Islami.
  3. Kuku: Selalu pendek dan bersih (tanpa cat/kutek).
  4. Bersepatu tertutup.
  5. Menggunakan ID Card (ID Pengenal) setiap hari.
  6. Tidak mengaktifkan ponsel atau menerima/mengirim SMS/telpon pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas atau sedang mengikuti rapat.
  7. Menjaga nama baik sekolah dan memberi kesaksian hidup yang baik bagi siswa, sesama guru dan karyawan di sekolah maupun di masyarakat.
  8. Tidak memberikan keterangan apapun apabila ada kejadian di sekolah yang berdampak kurang baik bagi sekolah jika tidak ditunjuk oleh kepala sekolah.
  9. Tidak diperkenankan merayakan hari ulang tahun di sekolah bersama siswa.
  10. Jika ada persoalan yang berhubungan dengan sekolah, maka wajib dan berhak membicarakannya dengan kepala sekolah.
  11. Memberi teladan dan ikut aktif memperhatikan dan menegakkan tata tertib sekolah serta menanamkan nilai – nilai ahlak yang baik.
  12. Secara aktif dan proaktif terlibat dalam kegiatan sekolah.
  13. Dilarang menarik iuran apapun tanpa izin kepala sekolah.
  14. Menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua murid namun ada batasannya.
  15. Menggunakan dan menjaga semua fasilitas sekolah dengan baik serta segera melaporkan kepada kepala sekolah atau yang bertugas apabila terjadi kerusakan.
  16. Setiap guru memperhatikan kebersihan kelas setiap pulang sekolah.
  17. Setiap guru kelas bertanggung jawab untuk kebersihan kelas masing-masing diwaktu pulang sekolah.
  18. Peraturan lainnya disesuaikan dengan peraturan yayasan.
  19. Hal–hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu.

SANKSI

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis dari kepala sekolah.
  4. Diserahkan kepada Yayasan.

Medan, 5 Februari 2018
Kepala Sekolah,

( Reza Noprial Lubis, S. Pd. I )


Penutup

Penjelasan di atas itu merupakan bagian dari contoh tata tertib Guru PAUD. Walau demikian, lembaga boleh saja menambahkan apapun yang menjadi bagian dari tata tertib guru PAUD.

Untuk itu, silahkan melakukan modifikasi terhadap bagian-bagian yang dirasa perlu. Dalam melakukan modifikasi, tentu perlunya penyesuaian dengan kondisi lembaga masing-masing.

Terimakasih telah berkunjung. Jangan lupa untuk memberikan saran dan komentar terhadap artikel ini.

0 Response to "Contoh Tata Tertib Guru PAUD"

Post a Comment

Halaman ini berisikan referensi tertentu, dan tidak semata-mata menggantikan pendapat para ahli.

Terimakasih telah berkunjung. Tanyakan sesuatu kepada saya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel