Tugas Guru Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Halo sobar pendidikanesia. Kali ini, saya ingin melanjutkan pembelajaran tentang Tugas guru berdasarkan undang-undang Republik Indonesia. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan tentang hal yang mendasar pada guru, yaitu tentang pengertian guru. Maka oleh sebab itu, pada penjelasan kali ini, melanjut pada pembicaraan tugas guru.
tugas_guru
Penjelasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa guru itu memiliki tugas utama dalam profesinya. Terkadang, orang hanya melihat aktivitas yang dilaluinya secara kasat mata saja. Namun, yang terjadi bahkan lebih dari itu. Guru itu, selain mengajar di kelas, juga memiliki tugas pokok atau tugas utama dalam menjalankan tugasnya. Adapun tugas-tugas guru yang dimaksudkan disini yaitu tugas guru menurut Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, antara lain mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen). Baiklah, pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang masing-masing tugas dari guru yang disebutkan di atas.

Tugas Guru Sebagai Mendidik

Mendidik adalah sebuah kegiatan memberikan keilmuan terhadap peserta didiknya. Dalam konteks ini, keilmuan yang dimaksudkan itu adalah keilmuan yang lebih dari sekedar pelajaran atau materi ajar. Biasanya, guru di kelas akan terlihat menjelaskan sebuah materi pelajaran. Namun, tidak hanya sebatas itu. Guru akan memberikan ilmu lebih dari pada itu. Baiklah, lebih jelasnya begini. Anda perlu memahami terlebih dahulu tentang Teori Taksonomi Bloom? Sebaiknya, anda membaca tentang hal itu terlebih dahulu agar lebih memudahkan dalam penjelasan ini. Mendidik itu bersifat berkesinambungan dan menyeluruh. Guru, dalam kesehariannya mengajar di kelas, tidak hanya berbicara persoalan kognitif saja, melainkan juga melaksanakan pada ranah afektif dan psikomotorik. Hal ini tertera pada teori taksonomi bloom yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya. Disinilah kelebihan dari mendidik, dimana guru itu tidak hanya mengajarkan materi semata, melainkan mengajarkan sikap dan perilaku peserta didiknya. Dan keseluruhan hal ini, juga dilengkapi dengan evaluasi yang terukur dari sang guru.

Tugas Guru Sebagai Mengajar

Hampir sama dengan penjelasan sebelumnya, bahwa guru itu mengajar. Yakni, mengajar segala ilmu yang baik dan terukur untuk dapat dilakukan evaluasi pada kegiatan mengajarnya. Mengajar, disini akan berorientasi kepada penjelasan materi. Materi yang disajikan guru di kelas itu tidak sembarangan, melainkan sudah ditentukan dan keseluruhannya itu saling berkesinambungan. Oleh sebab itu, kegiatan mengajar guru ini juga dilengkapi dengan Rencana, Pelaksanaan dan penilaian. Sebelum mengajar, guru itu perlu untuk merencanakannya terlebih dahulu, agar dalam kegiatan mengajarnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Disini, anda perlu mengetahui tentang Rencana Mengajar Guru. Ada yang disebut dengan RPP. Untuk lebih detailnya, tidak akan di bahas disini. Silahkan anda melihat penjelasan tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Pelaksanaan dalam mengajar tentu bukan perkara yang sulit untuk dimengerti. Mengajar, artinya menerapkan apa yang direncanakan melalui RPP hingga tuntas. Dalam pelaksanaannya, guru itu di dalam kelas juga tidak dapat meninggalkan yang namanya media pembelajaran, metode pembelajaran, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pembelajaran. Nah, dalam area pelaksanaan inilah dibutuhkan pengetahuan tentang media, strategi, metode, dan lain sebagainya. Hal ini juga tercantum dalam RPP yang dibuat oleh guru seperti apa yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya. Melakukan evaluasi adalah langkah akhir untuk mengetahui ketercapaian siswa selama belajar.  Tentu ini bukanlah hal yang baru. Dalam melakukan evaluasi terhadap siswa, guru dalam melakukannya dengan menerapkan tes objektif maupun tes subjektif. Tidak hanya itu, evaluasi juga diberlakukan untuk guru. Misalnya, untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya mengenai media yang disajikan, atau bahkan mengenai metode yang digunakan, atau hal lainnya terkait tentang kegiatan mengajarnya.

Tugas Guru Sebagai Membimbing

Membimbing adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh guru untuk memberikan nilai (sikap) yang baik terhadap peserta didiknya. Melihat dari deskripsi ini, maka termasuk pada bagian afektif siswa. Afektif itu berkaitan dengan sikap. Jadi, pada hal ini lebih erat kaitannya dengan bimbingan terhadap sikap para peserta didiknya. Memberikan bimbingan itu senantiasa dilakukan guru. Misalnya saja sikap siswa yang pemarah, lalu guru membimbingnya dengan hal yang baik.

Tugas Guru Sebagai Mengarahkan

Dari makna kata yang terlihat, tentu sudah tergambar dibenak anda tentang membimbing. Guru itu harus memiliki sikap membimbing. Ini dibutuhkan bila peserta didik itu melakukan perilaku menyimpang. Misalnya siswa melakukan perilaku yang tidak baik. Maka, guru perlu membimbing, lalu kemudian mengarahkan siswa pada perilaku yang semestinya dilakukan siswa. Itulah yang dinamakan membimbing.

Referensi

0 Response to "Tugas Guru Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia"

Post a Comment

Halaman ini berisikan referensi tertentu, dan tidak semata-mata menggantikan pendapat para ahli.

Terimakasih telah berkunjung. Tanyakan sesuatu kepada saya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel