Kompetensi Kepribadian Guru: Pengertian dan Dasar Hukum

kompetensi_kepribadian_guru

Kompetensi kepribadian merupakan salah satu bagian dari kompetensi guru. Ada empat poin yang merupakan kompetensi guru, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pada pembahasan kali ini, terfokus pada satu sub kompetensi saja, yaitu kompetensi kepribadian guru. Untuk itu, sebelum membahas lebih jauh tentang kompetensi kepribadian guru, terlebih perlu dibahas tentang pengertian dari kompetensi kepribadian guru.

Kompetensi Kepribadian Guru

Segala bidang pekerjaan, biasanya menerapkan semacam kompetensi sebagai standar kerja demi mencapai tujuan suatu lembaga, terutama kompetensi kepribadian. Tentunya, masing-masing lembaga sangat mengharapkan para pekerjanya memiliki kompetensi kepribadian yang baik di lingkungan kerja, maupun di masyarakat. Begitu juga dengan pendidik atau guru, yang sejatinya bekerja untuk anak bangsa. Tentu, ada standarisasi yang harus dimiliki guru, yakni salah satunya kompetensi kepribadian.

Kompetensi kepribadian guru merupakan sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang akan atau harus dimiliki oleh seseorang yang berprofesi sebagai seorang guru. Jadi, setiap profesi guru di indonesia, harus melihat dan memperhatikan tentang kompetensi yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk kompetensi guru.

Banyak guru yang mengabaikan akan hal ini. Walau tidak seluruhnya, namun terkadang ada butiran-butiran yang disebutkan oleh undang-undang yang tidak diketahui oleh guru.

Menjadi seorang guru bukanlah perkara yang mudah. Ada banyak bentuk tanggung jawab yang diemban oleh seorang guru dan harus dipertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat.

Kompetensi kepribadian merupakan salah satu dari empat kompetensi yang diwajibkan bagi seorang guru. Keseluruhannya itu harus diketahui dan dipahami oleh guru. Bagaimana mungkin guru itu mengajar tanpa diaturnya kompetensi untuk guru? Bisa jadi, mantan preman pun bisa dijadikan sebagai seorang guru. Tentu, ini bukanlah sesuatu yang baik atau bukan jalan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Akibat Mengabaikan Kompetensi Kepribadian Guru

Apa yang terjadi ketika guru mengabaikan kompetensinya? Tentu, tujuan pendidikan secara nasional akan terhambat. Tidak terlalu jauh, bahkan tujuan pembelajaranpun akan turut terhambat.

Mengapa demikian? Kompetensi kepribadian itu dilahirkan berdasarkan asas-asas dan memandang tujuan dari pendidikan secara nasional. Kompetensi kepribadian, hadir sebagai indikator untuk mencapai tujuan pendidikan secara nasional.

Bilamana guru itu berhaisil menerapkan kompetensinya, dan tujuan pembelajarannya di lembaga tercapai, maka tujuan pendidikan akan turut tercapai. Itu sebabnya, hal ini menjadi begitu penting.
Ada beberapa akibat yang akan didapatkan bilamana guru itu mengabaikan kompetensi kepribadian, yakni sebagai berikut:

Tujuan Pembelajaran

Terkadang, sebuah mata pelajaran itu ada kalanya diperlukan penerapan berupa contoh kepribadian dari seorang guru. Contoh kecil misalnya pada mata pelajaran pendidikan agama islam. Pembahasan yang lebih dominan adalah tentang kemasyarakatan atau kehidupan sosial dan hukum-hukum.
Guru dengan kepribadian yang baik, akan menerapkan seperti apa yang telah diajarkannya kepada siswanya.

Dalam pembelajaran Pendidikan agama islam, sebut saja contohnya materi sholat lima waktu. Bila waktu sholat tiba, sang guru melaksanakan sholat dan hal ini dilihat oleh peserta didiknya. Tentu, tanpa disadari, keadaan ini menjadi media belajar bagi para siswanya. Siswa akan beranggapan bahwa guru pendidikan agama islam itu benar-benar baik dan patut dicontoh.

Dengan keadaan itu, maka para peserta didik akan melabeli guru sebagai seorang yang dapat dipercaya. Dengan demikian, pembelajaran yang dilakukan guru di kelas akan lebih mudah. Sebab guru itu sudah mendapat kredibilitas baik dari para siswanya dan dapat dipercaya oleh para siswanya. Akhirnya, dalam memberikan pelajaran, guru itu akan didengarkan oleh siswanya, dan akan dianggap lebih profesional.

Hal ini berlaku pula sebaliknya. Bila kompetensi guru diabaikan, maka sudah barang tentu tujuan pembelajaran itupun dikhawatirkan tidak akan tercapai. Sebab, penilaian siswa terhadap guru itu belum dapat dipercaya. Bahkan lebih parahnya lagi, siswa itu akan abai terhadap pembelajaran yang diajarkan oleh guru. Pada akhirnya, tujuan pembelajaran pun tidak akan tercapai.

Kredibilitas

Hampir sama seperti pembahasan di atas, namun bagian ini dimaksudkan lebih luas. Guru, yang tidak sesuai kepribadiannya dengan profesinya sebagai guru akan menurunkan nilai kredibilitasnya dihadapan para teman guru lainnya, bahkan di masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

Bila hal ini terjadi, tentu bukan merupakan sebuah kado yang indah untuk sang guru, melainkan sebuah masalah besar akan dihadapinya. Orang-orang tidak akan mempercayai omongannya.
Profesi guru adalah sebuah kegiatan transformasi ilmu. Bila tidak lagi dipercayai, bagaimana akan melakukan tranformasi ilmu?

Dua poin di atas merupakan hal yang umum dijadikan sebagai akibat dari guru yang mengabaikan kompetensi kepribadian. Tentu, dengan memandang berbagai akibat di atas, sebaiknya lebih berhati-hati dalam segala sikap dan perilaku yang diperbuat. Karena, bagi seorang guru, bicara dan perbuatan itu juga sebagai media bagi para peserta didiknya, terlebih bagi para anggota masyarakat di sekelilingnya.

Dasar Dukum Kompetensi Kerpibadian

Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, telah dijelaskan tentang kompetensi kepribadian. Undang-undang ini merupakan rujukan sekaligus sumber hukum atas kompetensi kepribadian guru.

Dengan dimasukkannya kedalam perundang-undangan, tentulah ini menjadi harapan sebuah bangsa akan kepribadian guru yang baik dan bijaksana. Oleh sebab itu, jangan meremehkan hal ini.

0 Response to "Kompetensi Kepribadian Guru: Pengertian dan Dasar Hukum"

Post a Comment

Halaman ini berisikan referensi tertentu, dan tidak semata-mata menggantikan pendapat para ahli.

Terimakasih telah berkunjung. Tanyakan sesuatu kepada saya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel